INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Pontianak Nomor 52 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan pasal 51 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 46 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak menyatakan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 52 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
