Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Standar Besaran Honorarium Bagi Penyelenggara Pemilihan Umum, Tenaga Pendukung, Kelompok Kerja (Pokja), Panitia dan Uang Lembur dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2013

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a, ayat (2), (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana biaya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Pontianak

Nomor
6

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Standar Besaran Honorarium Bagi Penyelenggara Pemilihan Umum, Tenaga Pendukung, Kelompok Kerja (Pokja), Panitia dan Uang Lembur dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2013

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2013

Berlaku Tanggal
01 Februari 2013

Sumber
BD.2013/NO.6, TBD No.6, LL KOTA PONTIANAK: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Pontianak Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar