Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa dalarn menyelenggarakan PISP oleh Kabupaten /Kota, Bupati/Walikota memberikan Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala BPMPTSP Kabupatenn Kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Praburnulih Nornor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih, maka Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
1

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Wewenang Walikota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Atas Nama Walikota

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017

Berlaku Tanggal
04 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.2

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 25 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG WALIKOTA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU UNTUK MENANDATANGANI PERIZINAN DAN NON PERIZINAN ATAS NAMA WALIKOTA

Download Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar