Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 385 Tahun 2007

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 385 Tahun 2007 Tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2007

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 385 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, dan dalam rangka terselenggaranya proses penatausahaan keuangan daerah secara tertib, taat pearturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, perlu ditunjuk Pejabat Penandatanganan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Prabumulih

Nomor
385

Tahun
2007

Tentang
Perwali Tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2007

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2007

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2007/NO.385

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 385 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar