INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemberian Bantuan Alokasi Dana Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 1 butir 9, maka perlu melakukan pemberian bantuan alokasi dana desa dalam lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih., untuk melaksanakan pemberian bantuan alokasi dana desa perlu di tetapkan Peraturan Walikota Prabumulih tentang pemberian bantuan alokasi dana desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.