Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Uang Persediaan yang Dikelola oleh Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023, perlu adanya Penetapan Uang Persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uang Persediaan yang Dikelola Oleh Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
1

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Uang Persediaan yang Dikelola oleh Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2023

Berlaku Tanggal
02 Januari 2023

Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar