INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum merupakan jenis tarif retribusi jasa umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang dituangkan dalam Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3;
- bahwa tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perubahan tarif retribusi telah memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 155 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.