Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum merupakan jenis tarif retribusi jasa umum yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang dituangkan dalam Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3;
  2. bahwa tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perubahan tarif retribusi telah memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 155 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
11

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
12 Januari 2017

Berlaku Tanggal
12 Januari 2017

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar