Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pemenang Lomba Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, pelaksanaan bulan bhakti gotong royong masyarakat diselenggarakan di setiap desa dan kelurahan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh dukungan/bantuan dari departemen, lembaga pemerintah non departemen serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga kemasyarakatan seperti Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, RT/RW dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) atau sebutan lainnya;
  2. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilaian pelaksana Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo tahun 2023 pada tanggal 28 Februari 2023 telah dilaksanakan penilaian serta ditentukan pemenang lomba Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo tahun 2023;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Pemenang Lomba Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2023 dengan Peraturan Wali Kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
13

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Pemenang Lomba Gotong Royong Terbaik Kota Probolinggo Tahun 2023

Ditetapkan Tanggal
09 Maret 2023

Diundangkan Tanggal
09 Maret 2023

Berlaku Tanggal
09 Maret 2023

Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar