Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo untuk melaporkan kekayaannya;
  2. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
  3. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
14

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2018

Berlaku Tanggal
15 Januari 2018

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar