INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota Probolinggo adalah melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera dengan membentuk Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo;
- bahwa Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo
Tentang
Perwali Tentang Penetapan Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
26 Maret 2020
Berlaku Tanggal
26 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 29
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 29 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.