Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018, berkaitan dengan alokasi Dana Alokasi Khusus sekaligus disesuaikan dengan petunjuk teknis dari Kementerian terkait, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
  2. bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 mendapatkan alokasi lebih besar dari yang dianggarankan dalam APBD sehingga perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
  4. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 903/13.098/201/2017 tanggal 20 Desember 2017 Perihal Pagu Anggaran definitif belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diusulkan dan ditetapkan;
  5. bahwa berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 460/69/012.4/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal penetapan situasi Kejadian Luar Biasa (KLB) difteri di Jawa Timur untuk memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk menetapkan situasi KLB Difteri sebagai upaya antisipasi lonjakan dan penyebaran kasus sehingga menjadi wabah, perlu dilakukan penyesuaian;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dinilai telah memenuhi kriteria pergeseran anggaran sebagaimana menurut ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
32

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2018

Berlaku Tanggal
27 Februari 2018

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar