INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 175 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah;
- bahwa untuk memfasilitasi inovasi penggunaan tanda tangan elektronik pada SPPT PBB Kota Probolinggo dan pembayaran PBB melalui kanal-kanal non konvensional, dipandang perlu adanya perubahan tata cara pemungutan pajak bumi dan bangunan perkotaan di Kota Probolinggo, guna meningkatkan kualitas pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan di Kota Probolinggo agar dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien;
- bahwa Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo, belum menyesuaikan dengan perkembangan inovasi penggunaan tanda tangan elektronik serta kebijakan pemerintah daerah, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 175 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kota Probolinggo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 34 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
