INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Berupa Tanggap Darurat dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Probolinggo
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah memasuki wilayah Kota Probolinggo, untuk menghindariresiko penularan yang cenderung meningkat dari waktu ke waktu yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan penanggulangan secara cepat dan akurat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Status Keadaan Darurat Berupa Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Probolinggo, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.