INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Probolinggo
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah;
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat diberi insentif yang merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
- bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, maka kebijakan besaran insentif kepada aparat pemungut pajak dari penerimaan pajak daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Probolinggo, perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 76 Tahun 2022 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kota Probolinggo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.