INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona VIrus Disease
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease, terdapat penambahan alokasi Anggaran yang dipergunakan untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga untuk dipergunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana;
- bahwa pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam kenyataannya masih terdapat kekurangan, sehingga dipandang perlu untuk melakukan penambahan alokasi Anggaran yang akan dipergunakan oleh beberapa Perangkat Daerah sebagai Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana, yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.