Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pemantauan dan Pembinaan Aktivitas Keagamaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara, oleh karenanya agama merupakan urusan pemerintahan yang bersifat absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
  2. bahwa keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama sangat dibutuhkan dalam rangka menumbuhkembangkan kehidupan beragama diantaranya dengan melakukan fasilitasi dan pembinaan kegiatan keagamaan di daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Kota Probolinggo, dimana salah satu tugas fungsi dari Bagian Kesejahteraan Rakyat adalah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan keagamaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu membentuk Tim Pemantauan Dan Pembinaan Aktivitas Keagamaan dengan Peraturan Wali Kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
36

Tahun
2023

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Tim Pemantauan dan Pembinaan Aktivitas Keagamaan

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2023

Diundangkan Tanggal
16 Mei 2023

Berlaku Tanggal
16 Mei 2023

Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 36

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar