INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Penegasan Status Hukum Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang Telah Berakhir Masa Tugasnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kebijakan Daerah terhadap Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, khususnya pada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) diantaranya adalah pengaturan kelembagaan dan kepengurusan LPM di tingkat Kelurahan melalui Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dimana keberadaan lembaga tersebut memiliki peranan penting membantu tugas Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;
- bahwa dalam perkembangannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi, sehingga atas hal tersebut Walikota dan DPRD telah selesai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan pada Masa Sidang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tahun 2017, namun belum dapat dilakukan pengundangan karena masih terdapat prosedur hukum dari Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di Daerah yang harus dipenuhi sebagai syarat keabsahan pengundangan Peraturan Daerah;
- bahwa dalam kenyataannya Kepengurusan LPM yang mekanismenya dipilih dari dan oleh masyarakat secara demokratis pada setiap tingkatan Kelurahan belum dapat terlaksana, sehingga Kepengurusan LPM yang telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Probolingggo sebagai instrumen hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi Pengurus LPM telah berakhir;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c akan berimplikasi terhadap status hukum Kepengurusan LPM, dan baik secara langsung maupun tidak Pemerintah Daerah menghadapi persoalan konkret yang apabila tidak diatasi akan berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terjadi kekosongan hukum, ketiadaan kepastian hukum serta terjadinya stagnasi pemerintahan yang tidak dapat dihindari, sehingga hal yang demikian ini dipandang perlu untuk diberikan penguatan aturan hukum dengan Peraturan Walikota;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.