INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Berita kepada Mitra Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menimbang: bahwa dalam rangka penyebarluasan dan penyampaian informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita di media massa baik berupa media cetak, media elektronik maupun media internet guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, perlu mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan informasi kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo;
- bahwa dengan mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo, diperlukan pemberian jasa publikasi sebagai bentuk kompensasi penulisan berita kepada jurnalis yang telah menjadi mitra Pemerintah Kota Probolinggo;
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Berita pada Media Massa kepada Mitra Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020 dengan Peraturan Walikota Probolinggo.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.