Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Berita kepada Mitra Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang: bahwa dalam rangka penyebarluasan dan penyampaian informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita di media massa baik berupa media cetak, media elektronik maupun media internet guna menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, perlu mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan informasi kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo;
  2. bahwa dengan mengikutsertakan jurnalis dalam mempublikasikan kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo, diperlukan pemberian jasa publikasi sebagai bentuk kompensasi penulisan berita kepada jurnalis yang telah menjadi mitra Pemerintah Kota Probolinggo;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Berita pada Media Massa kepada Mitra Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020 dengan Peraturan Walikota Probolinggo.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
49

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Berita kepada Mitra Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2020

Berlaku Tanggal
04 Mei 2020

Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar