Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan honorarium yang diberikan kepada Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
5

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Honorarium Tim Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Probolinggo

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2019

Berlaku Tanggal
03 Januari 2019

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar