INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Honorarium Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Tahun 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan sangat diperlukan keberadaannya bagi Dinas Sosial Kota Probolinggo untuk melakukan sinergi, integritas dan sinkronisasi dengan masyarakat sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di tingkat Kecamatan;
- bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dipandang perlu diberikan honor serta diperlukan adanya landasan yuridis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di tingkat Kecamatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
