Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, disebutkan &# Penanganan perkara hukum di lingkungan Kabupaten/Kota dilaksanakan Bagian Hukum Kabupaten/Kota diwilayahnya;
  2. &# bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanganan perkara sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan koordinasi dengan instansi-instansi vertikal yang berada di wilayah daerah, khususnya Aparat Penegak Hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Perkara Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dalam Peraturan Walikota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Probolinggo

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Penetapan Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar