INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sabang Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sabang Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Bab II huruf D angka 4 huruf m lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Peratanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Sabang
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang
Ditetapkan Tanggal
07 April 2022
Diundangkan Tanggal
07 April 2022
Berlaku Tanggal
07 April 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sabang Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.acehprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.