INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sabang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sabang Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap kerugian keuangan daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntuan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sabang Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.acehprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
