INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sabang Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Sabang Nomor 36 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Daerah, pendelegasian kewenangan bidang perizinan dan non perizinan ditetapkan dengan peraturan walikota;
- bahwa Peraturan Walikota Sabang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Sabang Nomor 36 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
