Peraturan Walikota Salatiga Nomor 121 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Pemotongan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian

ABSTRAK

Peraturan Walikota Salatiga Nomor 121 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Pemotongan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian;

Dasar hukum Peraturan Walikota Salatiga Nomor 121 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan uaraian tugas, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
121 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Pemotongan Hewan pada Dinas Pangan dan Pertanian

Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
14 Desember 2020

Berlaku Tanggal
14 Desember 2020

Sumber
BD.2020/No.121

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 121 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar