Peraturan Walikota Salatiga Nomor 129 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 129 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Salatiga Nomor 129 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 445.4/615/2020 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas dan UPTD Klinik Paru Masyarakat Dinas Kesehatan, maka UPT Puskesmas mempunyai fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
129

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD.2020/No.129

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 129 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar