INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 129 Tahun 2020 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Klinik Paru Masyarakat pada Dinas Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 129 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Salatiga Nomor 445.4/615/2020 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada UPT Puskesmas dan UPTD Klinik Paru Masyarakat Dinas Kesehatan, maka UPT Puskesmas mempunyai fleksibilitas berupa keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan tertib, lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 129 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.