Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Pemotongan Hewan pada Dinas Pertanian

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mengajukan permohonan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah rumah pemotongan hewan kepada Gubernur;
  2. bahwa sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 27 Desember 2017 No 061/19569 hal Hasil Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemerintah Kota Salatiga, pembentukan unit pelaksana teknis daerah kelas A;
  3. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Walikota Salatiga No.67 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tugas Unit Pelaksana Teknis Rumah Pemotongan Hewan pada Dinas Pertanian, perlu dilakukan peninjauan kembali dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi tertentu di Kota Salatiga.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
13

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Pemotongan Hewan pada Dinas Pertanian

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2018

Berlaku Tanggal
15 Januari 2018

Sumber
LD No 13/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar