Peraturan Walikota Salatiga Nomor 21 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Administrasi dan/atau Insentif kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Serta Kelompok Pemberdayaan dan Kesehjahteraan Keluarga

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Salatiga Nomor 21 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan semangat pengabdian kepada masyarakat, perlu diberikan bantuan administrasi dan/atau insentif kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga serta Kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Admnistrasi dan insentif kepada Rukun Tetangga dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Admnistrasi dan/atau Insentif kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga serta kelompok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
21

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Administrasi dan/atau Insentif kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Serta Kelompok Pemberdayaan dan Kesehjahteraan Keluarga

Ditetapkan Tanggal
10 April 2018

Diundangkan Tanggal
10 April 2018

Berlaku Tanggal
10 April 2018

Sumber
BD No 21/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 21 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar