Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan standar akuntansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga khususnya menyangkut kebijakan akuntansi no.9 mengenai akuntansi asset, perlu dilakukan penyelarasan berkenaan dengan pengakuan, sistem pencatatan persediaan, pengukuran asset tetap penyusutan, dan aset tidak berwujubahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Salatiga No.69 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Salatiga No.37 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
25

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Keempat Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga

Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
16 Oktober 2017

Sumber
BD No 25/ 2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar