INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Thaun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, perlu adanya pengaturan mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaanya berjalan tertib, transparan dan akuntabel, perlu menetapkan landasan hukum dalam pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2018;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.