Peraturan Walikota Salatiga Nomor 35 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Salatiga Nomor 35 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Dana Alokasi Khusus bidang perumahan pada kegiatan Bantuan Rumah Swadaya yang merupakan Program Prioritas Nasional, maka merujuk pada Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri tertanggal 16 Juli 2018 Nomor 906/3154/Keuda hal Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman, perlu dilakukan penyesuaian penganggaran dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Permukiman di Kota Salatiga dari bentuk bantuan uang pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
  2. bahwa maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3c) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu menetapkan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
35

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2018

Berlaku Tanggal
20 Juli 2018

Sumber
BD No 35/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 35 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar