INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara berbasis kinerja, realisasi anggaran dan kepatuhan disiplin Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur kriteria dan prosedur pemberian tambahan penghasilan didasarkan atas penilaian objektif terhadap capaian target Kinerja Pegawai, target dan realisasi kegiatan, serta ketepatan waktu kerja;
- bahwa sehubungan dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundangundangan sehingga perlu ditetapkan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perwali Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
12 Maret 2021
Berlaku Tanggal
12 Maret 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.