INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dengan didukung sumber daya manusia yang bekerja secara berkomitmen, berkompeten, dan profesional, perlu adanya sistem imbalan kerja dengan memperhatikan prinsip proporsional, kesetaraan, kepatutan, dan kinerja serta kemampuan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu adanya landasan hukum dalam pemberian remunerasi di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
