Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Kepegawaian dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip Urusan Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian, dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
51

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Kepegawaian dan Non Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga

Ditetapkan Tanggal
30 November 2020

Diundangkan Tanggal
30 November 2020

Berlaku Tanggal
30 November 2020

Sumber
BD.2020/No.51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar