Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, perlu adanya sejumlah uang tunai yang disediakan untuk membiayai Kegiatan operasional pada SKPD/unit SKPD dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, kepada Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Salatiga

Nomor
54

Tahun
2019

Tentang
Perwali Tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2019

Berlaku Tanggal
30 Desember 2019

Sumber
BD.2019/ No.54

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 54 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar