INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Usaha Pertanian
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 58 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- wa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan tertib administrasi Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dalam upaya menunjang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, jaminan usaha Petani dan peningkatan pemberdayaan masyarakat, perlu adanya pengaturan khusus mengenai tata cara Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah Untuk Usaha Pertanian dengan memperhatikan karakteristik dan kearifan lokal;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengelolaan Eks Tanah Bengkok Aset Pemerintah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Untuk Usaha Pertanian;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perwali Tentang Pedoman Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Usaha Pertanian
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2018
Berlaku Tanggal
18 Desember 2018
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 58 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.