INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Salatiga Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 12 Tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Salatiga Nomor 69 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 12 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Salatiga
Tentang
Perwali Tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 12 Tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
01 Desember 2020
Berlaku Tanggal
01 Desember 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Salatiga Nomor 69 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.