INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 100 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dilakukan sejak dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksana kontrak dan serah terima;
- Dalam rangka terlaksananya peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal (APIP) sebagai pencegah dan deteksi dini (early warning system) atas proses pengadaaan barang dan jasa, perlu dilakukan Probity Audit;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah Wajib melakukan pengawasan Pengadaaan Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Probity Audit atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 100 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.samarindakota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
