Peraturan Walikota Samarinda Nomor 100 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 100 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dilakukan sejak dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksana kontrak dan serah terima;
  2. Dalam rangka terlaksananya peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal (APIP) sebagai pencegah dan deteksi dini (early warning system) atas proses pengadaaan barang dan jasa, perlu dilakukan Probity Audit;
  3. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat ayat (1) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah Wajib melakukan pengawasan Pengadaaan Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;
  4. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Probity Audit atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
100

Tahun
2021

Tentang
Perwali Tentang Kebijakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2021

Berlaku Tanggal
08 Desember 2021

Sumber
BD.2021/285

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 100 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.samarindakota.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar