Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2020

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Insentif Kpm, Penghasilan Dewan Pengawas dan Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pada Perumda Air Minum Tirta Kencana dapat memberikan insentif kepada Walikota (selaku Kuasa Pemilik Modal) dan/atau Pejabat Perangkat Daerah atas pelaksanaan kewenangan;
  2. untuk menyesuaikan penghasilan dan jasa pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kencana dengan praktik bisnis yang sudah mapan diberikan penghasilan dan uang jasa pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
18

Tahun
2020

Tentang
Perwali Tentang Insentif Kpm, Penghasilan Dewan Pengawas dan Jasa Pengabdian Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana

Ditetapkan Tanggal
13 April 2020

Diundangkan Tanggal
13 April 2020

Berlaku Tanggal
13 April 2020

Sumber
BD.2020/No.83

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 18 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar