INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menghindari kerugian material dan immaterial dari bahaya kebakaran, maka setiap bangunan dan kawasan tertentu serta sarana umum harus dilengkapi dengan sarana berupa alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamat jiwa;
- bahwa alat-alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus senantiasa dalam keadaan siaga untuk digunakan dan berfungsi saat dibutuhkan, oleh karena itu perlu dilakukan pengawasan, pemeriksaan dan pengujian secara berkala;
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagaimana dalam huruf b;
- berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 67 ayat (3) perlu diatur Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Samarinda
Tentang
Perwali Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
13 Mei 2013
Berlaku Tanggal
13 Mei 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.