INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi yang dipungut guna mendukung pelaksanaan pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah;
- bawadalamrangkameningkatkankualitaspenilaiuntukmenentukan NJOP bangunandanmerupakanacuanbagipenilai PBB untukmemperolehbiayapembuatanbarubangunantermasuk Tower atauMenara Telekomunikasi sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal PajakNomor: SE-17/PJ.6/2003tanggal 23 Mei 2003, dipandangperluadanyapetunjukteknispenilaibangunan yang berkarakteristikKhusus;
- bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu diatur petunjuk pelaksanaan pengelolaan retribusi menara telekomunikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a danb, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Samarinda
Tentang
Perwali Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
27 Mei 2013
Berlaku Tanggal
27 Mei 2013
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Walikota Samarinda Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.