Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya perubahan paradigma Rumah Sakit dari lembaga sosial menjadi lembaga sosio-ekonomik, berdampak pada perubahan status Rumah sakit yang dapat dijadikan subjek hukum, perlu adanya antisipasi dengan kejelasan tentang peran dan fungsi setiap pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan rumah sakit;
  2. bahwa untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili, pengelola Rumah Sakit dan staf medis fungsional maka perlu dibuatkan peraturan internal rumah sakit sebagai acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan Rumah Sakit;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
27

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Samarinda

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2018

Sumber
BD.2018 NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 27 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar