Peraturan Walikota Samarinda Nomor 29 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 29 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Sebagai Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda Dalam Ruang Lingkup Penanganan Pengaduan Masyarakat Sebagaimana Pasal 5 Butir C, Dipandang Perlu Mengatur Secara Spesifik Dalam Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
29

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
26 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
26 Agustus 2013

Sumber
BD.2013/NO.29

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 29 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar