Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Daerah-pangan dan Gizi Kota Samarinda Tahun 2018-2022

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan, maka diwajibkan pada daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2018-2022 di tingkat Kota yang mengacu pada Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2014-2018;
  2. bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2016-2021 dan RAD-PG Provinsi Kalimantan Timur maka disusun RAD-PG Kota Samarinda;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) tahun 2018-2022 Kota Samarinda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
33

Tahun
2018

Tentang
Perwali Tentang Rencana Aksi Daerah-pangan dan Gizi Kota Samarinda Tahun 2018-2022

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2018

Berlaku Tanggal
04 Desember 2018

Sumber
BD.2018 NO.33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar