INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Daerah-pangan dan Gizi Kota Samarinda Tahun 2018-2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan, maka diwajibkan pada daerah untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2018-2022 di tingkat Kota yang mengacu pada Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) 2014-2018;
- bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2016-2021 dan RAD-PG Provinsi Kalimantan Timur maka disusun RAD-PG Kota Samarinda;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) tahun 2018-2022 Kota Samarinda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 33 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.