INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ketentuan Pasal 14 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2023 menyebutkan setiap pemasangan Alat Peraga Kampanye di luar tahapan Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah dikenakan pajak reklame dan diberikan barcode sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tata cara pemungutan pajak reklame diatur tersendiri dalam Peraturan Wali Kota. Ketentuan mengenai besaran tarif pajak reklame pemasangan Alat Peraga Kampanye di luar tahapan Kampanye Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah belum diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda, sehingga perlu mengubah Peraturan Wali Kota dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Samarinda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 39 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
