INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 41 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Pelayanan Perpajakan Daerah kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 41 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan di bidang perpajakan daerah kepada masyarakat yang selaras dengan asas umum pemerintahan yang baik, maka perlu mendelegasikan sebagian kewenangan penandatanganan produk pelayanan perpajakan daerah kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Pelayanan Perpajakan Daerah Kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 41 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.