INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penyelennggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
PERTIMBANGAN
Peraturan Walikota Samarinda Nomor 56 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Pasal 96 ayat (1) huruf F, UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya perlu dilakukan pengaturan melalui Peraturan Walikota Samarinda;
- Untuk mengelola dan melestarikan bangunan cagar budaya, Pemerintah Kota bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh Pemerintah Kota dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Benda Cagar Budaya yang dilestarikan;
- Kota Samarnda memiliki warisan Benda Cagar Budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secaya berkelanjutan;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Samarinda
Tentang
Perwali Tentang Penyelennggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan
Ditetapkan Tanggal
03 November 2021
Diundangkan Tanggal
03 November 2021
Berlaku Tanggal
03 November 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 56 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.samarindakota.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.