Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting, maka perlu ditingkatkan Penyelenggaraannya;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur tata cara perhitungan dan penetapan harga dasar pajak reklame;
  3. bahwa berdasarkan observasi dan evaluasi terhadap perkembangan jenis, ukuran, dan nilai sewa reklame, perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kota Samarinda yaitu khususnya Lampiran II tentang Ukuran atau Satuan Media Reklame, Batas atau Media Frekuensi dan Harga Satuan Reklame dan ditetapkan kembali untuk dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
8

Tahun
2013

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 44 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Nilai Sewa Reklame dalam Wilayah Kota Samarinda

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2013

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2013

Berlaku Tanggal
14 Februari 2013

Sumber
BD.2013/NO.08

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2011

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 8 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar