Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Berdasarkan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Khususnya Pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan, Dipandang Perlu Melakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Hari Kerja Dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Samarinda

Nomor
9

Tahun
2014

Tentang
Perwali Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2013tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
12 Maret 2014

Berlaku Tanggal
01 Maret 2014

Sumber
BD.2014/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Samarinda Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar