Peraturan Walikota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Walikota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto

PERTIMBANGAN

Peraturan Walikota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di Bidang perizinan maupun non perizinan sebagai usaha untuk menyederhanakan Birokrasi dan menciptakan pelayanan publik yang transparan, efektif dan efisien serta dalam rangka menciptakan pelayanan terpadu maka perlu pendelegasian wewenang pelayanan, pemrosesan dan penertiban perizinan ke Dinas Penanaman Modal, pelayanan Satu pintu dan tenaga Kerja, bahwa perlu menetapkan Perwako Sawahlunto tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KOTA SAWAHLUNTO.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Sawah Lunto

Nomor
1

Tahun
2017

Tentang
Perwali Tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sawahlunto

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto tahun 2017 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Walikota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar